Premium Diusulkan Rp 6.500/Liter
Pemerintah telah menyiapkan empat skenario pengamanan APBN, terkait tingginya harga minyak dunia yang kini berada di atas US$ 110 per barel. Empat skenario tersebut telah disampaikan kepada Panitia Anggaran DPR pekan lalu. Salah satu skenario yang disampaikan pemerintah adalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kenaikan rata-rata yang diusulkan adalah 28,7 persen, sehingga harga premium bersubsidi naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 hingga Rp 6.500 per liter (selengkapnya lihat tabel). Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Harry Azhar Aziz dan Suharso Monoarfa, di Jakarta, Senin (5/5). "Pemerintah sudah diberi pasal-pasal diskresi di UU APBN Perubahan terkait apabila ada perubahan pada parameter harga minyak mentah, yakni volume lifting, volume BBM bersubsidi, dan harga BBM. Bahkan di dalam penjelasan pasalnya, kalau harga minyak mentah di atas US$ 100 per barel, pemerintah dipersilakan mengambil kebijakan, karena selisih penerimaan terhadap belanja subsidi melebar, akibat kenaikan harga," tutur Suharso. Harry mengungkapkan, pemerintah telah mengajukan empat skenario yang berbeda. Skenario pertama, menaikkan defisit anggaran dari 2,1 persen menjadi 2,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kedua, menekan konsumsi BBM di bawah 35,5 juta kiloliter. Ketiga, peningkatan lifting minyak di atas 927.000 barel per hari. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR ingin agar lifting bisa mencapai 960.000 barel per hari. Jika tiga skenario tersebut tidak bisa dilakukan, pemerintah baru menggunakan skenario keempat, yakni kenaikan harga BBM sebesar 28,7 persen. "Namun kita baru akan membahasnya setelah selesai reses," jelas Harry. Senada dengan itu, Suharso mengungkapkan, DPR mempersilakan pemerintah untuk melakukan apa saja, termasuk menaikkan harga BBM. Asalkan, semua masih sesuai dengan UU APBN-P. "Panitia Anggaran tidak perlu menyetujui, pemerintah tinggal melaporkan saja. Kecuali jika pemerintah mengubah pada pos belanja lain, baru dimasukkan ke APBN-P. Kalau perubahan di asumsi lantas dibahas lagi, itu akan repot. Yang penting kita sudah berikan pasal diskresi," papar Suharso. Jika pemerintah meminta dukungan politik dari DPR terkait dengan kebijakan tidak populis, seperti menaikkan harga BBM, menurut Suharso, pemerintah wajib memberikan alasan kepada Panitia Anggaran. "Nanti pemerintah kan tinggal lapor kepada kami, kenapa kebijakan itu diambil," tambahnya.Komentar Anda
Saat ini ada 7 komentar
Mau bagaimana lagi, apabila harga BBM tidak dinaikan maka subsidi BBM akan memebengkak, sehingga dana untuk pendidikan, kesehatan, pembagunan dan subsidi lainnya akan berkurang. Kita harus realistis, bagi yang menentang kenaikan harga BBM coba andaikan saja jika anda adalah seorang penguasa atau pemerintah.
mmhh jika di hitung secara matematika.. berarti akan ada kenaikan harga disegala bidang perekonomian.. sekitar 20% dan seharusnya gaji dan UMR semua sektir ekonomi harus pula di tambah.. karena ga mungkin rakyat kita mampu bertahan pada keadaan ini... dan kita benar-benar harus siap menghadapi masa-masa krisis nasional
ayo sahabat,saudara ku sebangsa dan setanah air.. kita tidak bisa dan tidak boleh menyetujui hal ini .. karena hal ini jelas benar2 memotong urat nadi kita.. bagaimana mungkin kita bisa hidup dengan tuntutan harga yang semakin tinggi dan sementara penghasilan kita pas-pasan.. mana wakil rakyat yang bersedia berkorban?? seandainya kita terpuruk seperti ini ..mana mungkin kita bisa di sebut negara merdeka.. negara kita jelas semakin berada dalam jajahan .. jajahan kemiskinan...






199 hari 14 jam 10 menit lalu