PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan personel TNI/Polri dan PNS.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Berijazah Profesi (dokter umum, apoteker dan psikolog)/S. 1/D.3.
5. Usia pada saat masuk pendidikan maksimal 32 tahun untuk profesi dokter, Apoteker dan Psikolog, 27 tahun bagi yang berijazah S.1 dan 25 tahun bagi yang berijazah program D.3.
Berita - Lokal / www.tni-au.mil.id /
Dimasukkan 475 hari 4 jam 59 menit lalu