Akhirnya KPU mengumumkan bahwa 18 partai politik dinyatakan KPU lolos dalam verifikasi faktual dan berhak menjadi peserta Pemilu 2009 mendatang. Sebagian besar adalah partai baru. Kedelapan belas parpol tersebut akan bersanding dengan 16 parpol lain peserta Pemilu 2004, yang berdasarkan pasal 315 dan 316 UU No 10 tahun 2008 ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009. Selain partai nasional, ditetapkan pula 6 partai lokal khusus di NAD yang turut bertarung dalam Pemilu mendatang.
Kedelapan belas partai baru itu adalah:
1. Partai Barisan Nasional
2. Partai Demokrasi Pembaruan
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4. Partai Hanura
5. Partai Indonesia Sejahtera
6. Partai Karya Perjuangan
Berita - Politik / djunaedird.wordpress.com /
Dimasukkan 132 hari 36 menit lalu