Pemerintah China telah menyempurnakan pembentukan sistem hukum sosialis sesuai dengan karakteristik negeri itu.
Laporan itu diungkapkan Jaksa dan Ketua Standing Committee (SC) ke-10 Kongres Rakyat Nasional (NPC) Agung Wu Bangguo. Sistem hukum sosialis merupakan peraturan yang meliputi semua wilayah ekonomi, politik, budaya, dan sosial di China. SC melakukan evaluasi sejak lima tahun pembentukannya dalam pertemuan tahunan NPC. ”SC NPC ke-10 telah menyelesaikan targetnya untuk menetapkan dasar-dasar sistem hukum sosialis, setelah lima tahun SC memulai kerjanya,”papar Wu. Wu menegaskan, kepemimpinan dalam Partai Komunis China (CPC) berjalan berdasarkan hukum.
Berita - Dunia / www.seputar-indonesia.com /
Dimasukkan 256 hari 23 jam 27 menit lalu