|
245
Permen Tidak Boleh Menjadi Alat Kembalian?Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel, membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen. Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI).. baca selengkapnya... Berita terkait:
|
|





Tweet

Silahkan login untuk menulis komentar anda