|
211
Pemkot Diminta Sosialisasikan KTR (kawasan tanpa rokok)BOGOR - Setelah melalui proses yang cukup panjang, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), kemarin. Perda KTR merupakan perda perdana yang dibuat anggota DPRD periode 2009-2011. Untuk itu, DPRD meminta agar pemkot melakukan sosiasliasi intensif ke masyarakat. Selain itu, pemkot diminta segera menyiapkan smoking room alias ruang merokok di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Itu penting agar Perda KTR dapat terlaksana dengan baik. “Perda KTR mengakomodir kepentingan masyarakat. Diharapkan, perda ini berjalan lancar tanpa pelanggaran,” ujar juru bicara gabungan fraksi DPRD, Ika Kartika saat membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi pada rapat paripurna pengesahan Perda KTR di gedung DPRD, kemarin.. baca selengkapnya... Berita terkait:
|
|





Tweet

