Walau UU Pemilu nomor 2 tahun 2008 tak secara jelas melarang prajurit TNI ikut dalam proses pemilu dan pilkada, TNI tetap bersikukuh melarang prajuritnya untuk terlibat dalam Pemilu/Pilkada. Hal tersebut disampaikan panglima TNI Jenderal Djoko Santoso di Jakarta (11/4).
Panglima menjelaskan bahwa TNI melarang prajurit ikut kampanye berdasar pada UU TNI nomor 34 tahun 2004. UU tersebut secara jelas mengatur pelarangan TNI berpolitik.
Berita - Lokal / www.elshinta.com /
Dimasukkan 449 hari 6 jam 36 menit lalu