Pemerintah Putuskan Kenaikan Harga BBM 28,7 Persen
Jakarta: Pemerintah memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi rata-rata sebesar 28,7 persen. "Angka relatifnya sudah final, yaitu sebesar 28,7 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (21/5). Ketika ditanya soal kapan pemerintah akan resmi mengumumkan kenaikan harga BBM itu, Menurut Menkeu, pada 23 Mei nanti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil menteri-menteri terkait dengan kesiapan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).Komentar Anda
Saat ini ada 2 komentar






197 hari 2 jam 33 menit lalu