INFO TERBARU: Kirim saran dan kritik ke Blog Lintas Berita
1
Vote Up
Vote Down
Pejudi di Internet Diadili

Pejudi di Internet Diadili

Tiga warga Bandung, yakni Arie Durahman (28), Akim Titis (45) dan Handi Candra (47) oleh JPU Cucu Gantina SH didakwa telah melakukan perjudian melalui fasilitas internet (on line) sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 KUH-Pidana.
Berita - Lokal / www.tribunjabar.co.id / Dimasukkan 52 hari 10 jam 35 menit lalu

Komentar Anda

Saat ini ada 0 komentar

Anda harus login atau register dulu sebelum pasang komentar