Tiga warga Bandung, yakni Arie Durahman (28), Akim Titis (45) dan Handi Candra (47) oleh JPU Cucu Gantina SH didakwa telah melakukan perjudian melalui fasilitas internet (on line) sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 KUH-Pidana.
Berita - Lokal / www.tribunjabar.co.id /
Dimasukkan 52 hari 10 jam 35 menit lalu