Pelanggaran dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) ternyata tetap terjadi hingga hari ini. Seorang guru mata pelajaran bahasa Indonesia yang kebetulan menjadi panitia UN di SMP yayasan milik sebuah organisasi tertangkap basah oleh Mendiknas Bambang Sudibyo saat melakukan sidak (inspeksi mendadak), Senin (5/5).
"Ibu, guru apa?" tanya mendiknas yang tiba-tiba menyapa Sri Suharyati, guru bahasa Indonesia itu menjawab, dirinya guru bahasa Indonesia.
Spontan Mendiknas teriak, "Ini pelanggaran. Tolong catat ya wartawan, ini pelanggaran. Ibu sedang apa disini? Ibu tahu kalau sekarang ini sedang ujian bahasa Indonesia," tegasnya.
Mendiknas Bambang Sudibyo sedikit marah, karena berdasarkan peraturan yang sudah berlaku beberapa tahun lalu, guru yang menjadi pengawas tidak dibenarkan mengawas pada mata pelajaran yang sedang diujikan. "Coba mana kepala Subdin (Sub Dinas-red), tolong catat ini pelanggaran, laporkan kepada walikota dan gubernur ya, ini pelanggaran," tandas mendiknas.
Sri pun berkilah kalau dirinya tidak mengawas, tapi keberadaannya di situ karena menjadi panitia dan itu dibenarkan oleh rekannya M. Arsim dan ketua Yayasan Pendidikan Maarif tersebut. "Saya tidak mengawas, tapi jadi panitia. Saya tidak tahu kalau hanya jadi pengawas boleh-boleh saja," jelas Sri.
Mendiknas pun meminta guru dan ketua yayasan pendidikan Maarif untuk memulangkan Sri. Sebab, itu sudah pelanggaran dan telah mencemarkan nama sekolah, lembaga dan mencederai pelaksanaan ujian nasional.
Selain menegur M. Arsim yang menjadi ketua pelaksana UN di sekolah tersebut, Mendiknas juga menegur tim pengawas independen (TPI), seorang mahasiswa Universitas Tarumanegara. Ironisnya, mahasiswa PTS di Jakarta Barat tersebut pun tidak tahu peraturan tersebut.
"UN ini ujian kejujuran, latihan kejujuran. Jadi, kalau pun ibu tadi tidak mengawas, tapi sudah menunjukkan ketidakjujurannya. Sudah tahu ujian bahasa Indonesia, dia kan guru bahasa Indonesia, maka itu pelanggaran berat pada pelaksanaan UN. Jadi, pelanggaran ini perlu diproses, biarkan nanti kita serahkan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan," ujar Bambang.
Menurut dia, pemerintah tidak segan-segan akan mempidanakan oknum-oknum yang membocorkan soal UN maupun yang memberikan laporan palsu tentang adanya kebocoran soal UN. Karena itu, peserta UN diimbau untuk tidak terpengaruh dengan naskah ujian maupun lembar jawaban yang beredar sebelum atau menjelang pelaksanaan UN.