Upaya kuasa hukum Kemat dkk untuk membebaskan kliennya kembali mendapat batu sandungan. Majelis hakim tak bisa menyanggupi kehadiran Verry Idham Henyansyah alias Ryan dalam sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Senin (13/10/2008).
Berita - Lokal / news.okezone.com /
Dimasukkan 52 hari 10 jam 36 menit lalu