Televisi berbayar yang memulai siarannya dengan menyiarkan Olimpiade 2008 dan membeli hak siar Liga Inggris, AORA TV, ternyata menyimpan sejumlah masalah di antaranya soal perijinan. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Media Law & Policy Centre (IMPLPC) Hinca Panjaitan, pengelola AORA, PT Karya Megah Adijaya (PTKMA) telah melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 34
Berita - Lokal / suaramerdeka.com /
Dimasukkan 98 hari 16 jam 28 menit lalu
/ Dipilih 98 hari 8 jam 20 menit lalu