Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengundur jadwal eksekusi tiga terpidana mati "Bom Bali Satu", Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron hingga akhir Bulan Puasa. Sebelumnya, Eksekusi sedianya dilakukan sebelum Bulan Puasa. Kapolda Bali Irjen Pol Ashikin Teuku Husein pun menghimbau masyarakat Bali agar tidak emosi menanggapi penundaan eksekusi. Kapolda meyakinkan bahwa eksekusi terhadap para terpidana mati bom Bali 2002 akan tetap dilaksanakan. "Ini hanya masalah waktu", ujar Kapolda. Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta proses eksekusi Amrozi cs dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Walau diundur, Pemerintah Australia mengaku legawa dengan penundaan eksekusi tersebut. Hal itu disampaikan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer usai pelantikan Gubernur Bali, (28/08) di Gedung DPRD Bali.
"Itu hak sepenuhnya pemerintah Indonesia dengan hukum yang berlaku. Kami menerima dan menghormati hal itu", ujar Bill Farmer.
Berita - Lokal / erabaru.or.id /
Dimasukkan 96 hari 23 jam 42 menit lalu