Dalam Hukum Perdata Indonesia dikenal istilah pembeli beritikad baik dan kebalikannya pembeli beritikad buruk Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) No. 07/KPPU-L/2007 belumlah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebab perkara tersebut masih di tingkat kasasi
kontribusi dari
yunanda_ajah
Komentar